1. SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG
Mendapatkan :
1. ½ dengan Syarat :
1. Sendiri ( tidak ada saudara perempuan kandung yang lain)
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki kandung )
3. Tidak ada Bapak dan anak laki-laki.
4. Tidak ada far’un waris (anak laki-laki terus sampai kebawah)
Dalil Al Qur’an :
وله أخت فلها نصف ما ترك
2. 2/3 dengan syarat :
1. Terdapat saudara perempuan kandung yang lain
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki kandung )
3. Tidak ada Bapak dan anak laki-laki.
4. Tidak ada far’un waris (anak laki-laki terus sampai kebawah)
3. Mendapatkan ashobah bil ghoir jika terdapat muassib (saudara laki-laki kadung), meskipun jumlah saudara perempuan kandung satu atau lebih.
4. Jika terdapat Bapak, anak laki-laki maka maka saudara perempuan kandung mahjub atau tidak mendapatkan harta warisan.
Contoh 1 :
Saudara kandung perempuan sendiri, tidak ada muassib dan tidak ada hajib.
Asal masalah
2
Suami
:
½
x
2
=
1
Saudara Perempuan kandung
:
½
x
2
=
1
Jumlah
2
Contoh 2 :
Saudara kandung perempuan lebih dari satu, tidak ada muassib dan tidak ada hajib.
Asal masalah
6
Suami
:
½
x
6
=
3
2 Saudara Perempuan kandung
:
2/3
x
6
=
4
Jumlah
7
Contoh 3 :
Saudara kandung perempuan baik jumlahnya satu atau lebih, terdapat muassib dan tidak ada hajib.
Asal masalah
2
Suami
:
½
x
2
=
1
Saudara kandung perempuan
:
ب
1
Saudara kandung Laki-laki
:
ن
Jumlah
2
Contoh 4 :
Saudara kandung perempuan bisa satu atau lebih, baik terdapat muassib / tidak terdapat muassib dan terdapat hajib (anak laki-laki atau bapak)
Asal masalah
4
Suami
:
¼
x
4
=
1
Anak laki-laki / bapak
:
ن
=
3
2 Saudara Perempuan kandung
:
م
Jumlah
4
2. SAUDARA PEREMPUAN TUNGGAL BAPAK
Mendapatkan :
1. ½ dengan Syarat :
1. Sendiri (jumlah saudara perempuan tunggal bapak hanya satu)
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib
2. 2/3 dengan syarat :
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak lebih dari satu
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib
3. 1/6 dengan syarat :
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak bisa satu / lebih
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib
4. Terdapat satu saudara kandung perempuan.
4. Ashobah bil ghoir
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak bisa satu / lebih
2. terdapat muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib
5. Ashobah ma’al ghoir
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak bisa satu / lebih
2. tidak terdapat muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib
4. Terdapat anak perempuan/cucu perempuan baik satu atau lebih.
6. Mahjub / tidak mendapatkan apa-apa.
Jika diantara ahli waris terdapat Bapak / anak laki-laki / saudara laki-laki kandung / 2 saudara perempuan kandung atau lebih.
Orang yang menhalangi (hajib) dari saudara perempuan tunggal bapak adalah :
a. Bapak
b. Anak laki-laki
c. Saudara laki-laki kandung
d. 2/lebih saudara perempuan kandung (kecuali bila diantara ahli waris terdapat saudara laki-laki tunggal bapak, maka saudara perempuan tunggal bapak mendapatkan ashobah bil ghoir)
Contoh :
a. Saudara perempuan tunggal bapak sendiri
زوج : ½
أخت لأب : ½
b. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan muassib (أخ لأب)
زوج : ½
أخت لأب : ب
أخ لأب : ن
c. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan bapak
زوج : ½
أخت لأب : م
أب : ن
d. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan far’un waris (anak laki-laki)
زوج : ½
أخت لأب : م
إبن : ن
e. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan 2 saudara perempuan kandung.
زوج : ½
أخت لأب : م
أختان قة : 2/3
Jumat, 29 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar