ICON’/>

Jumat, 29 Oktober 2010

hak waris akhun saqiq dan akhun li'ab

1. SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG
Mendapatkan :
1. ½ dengan Syarat :
1. Sendiri ( tidak ada saudara perempuan kandung yang lain)
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki kandung )
3. Tidak ada Bapak dan anak laki-laki.
4. Tidak ada far’un waris (anak laki-laki terus sampai kebawah)

Dalil Al Qur’an :
وله أخت فلها نصف ما ترك
2. 2/3 dengan syarat :
1. Terdapat saudara perempuan kandung yang lain
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki kandung )
3. Tidak ada Bapak dan anak laki-laki.
4. Tidak ada far’un waris (anak laki-laki terus sampai kebawah)

3. Mendapatkan ashobah bil ghoir jika terdapat muassib (saudara laki-laki kadung), meskipun jumlah saudara perempuan kandung satu atau lebih.
4. Jika terdapat Bapak, anak laki-laki maka maka saudara perempuan kandung mahjub atau tidak mendapatkan harta warisan.

Contoh 1 :
Saudara kandung perempuan sendiri, tidak ada muassib dan tidak ada hajib.

Asal masalah







2




Suami

:

½

x

2

=

1
Saudara Perempuan kandung

:

½

x

2

=

1
Jumlah











2

Contoh 2 :
Saudara kandung perempuan lebih dari satu, tidak ada muassib dan tidak ada hajib.

Asal masalah







6




Suami

:

½

x

6

=

3
2 Saudara Perempuan kandung

:

2/3

x

6

=

4
Jumlah











7

Contoh 3 :
Saudara kandung perempuan baik jumlahnya satu atau lebih, terdapat muassib dan tidak ada hajib.

Asal masalah







2




Suami

:

½

x

2

=

1
Saudara kandung perempuan

:

ب







1
Saudara kandung Laki-laki

:

ن






Jumlah











2

Contoh 4 :
Saudara kandung perempuan bisa satu atau lebih, baik terdapat muassib / tidak terdapat muassib dan terdapat hajib (anak laki-laki atau bapak)

Asal masalah







4




Suami

:

¼

x

4

=

1
Anak laki-laki / bapak

:

ن





=

3
2 Saudara Perempuan kandung

:

م








Jumlah











4

2. SAUDARA PEREMPUAN TUNGGAL BAPAK
Mendapatkan :
1. ½ dengan Syarat :
1. Sendiri (jumlah saudara perempuan tunggal bapak hanya satu)
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib

2. 2/3 dengan syarat :
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak lebih dari satu
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib

3. 1/6 dengan syarat :
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak bisa satu / lebih
2. Tidak ada muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib
4. Terdapat satu saudara kandung perempuan.

4. Ashobah bil ghoir
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak bisa satu / lebih
2. terdapat muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib

5. Ashobah ma’al ghoir
1. jumlah saudara perempuan tunggal bapak bisa satu / lebih
2. tidak terdapat muassib ( saudara laki laki tunggal bapak )
3. Tidak ada hajib
4. Terdapat anak perempuan/cucu perempuan baik satu atau lebih.

6. Mahjub / tidak mendapatkan apa-apa.
Jika diantara ahli waris terdapat Bapak / anak laki-laki / saudara laki-laki kandung / 2 saudara perempuan kandung atau lebih.

Orang yang menhalangi (hajib) dari saudara perempuan tunggal bapak adalah :
a. Bapak
b. Anak laki-laki
c. Saudara laki-laki kandung
d. 2/lebih saudara perempuan kandung (kecuali bila diantara ahli waris terdapat saudara laki-laki tunggal bapak, maka saudara perempuan tunggal bapak mendapatkan ashobah bil ghoir)

Contoh :
a. Saudara perempuan tunggal bapak sendiri
زوج : ½
أخت لأب : ½
b. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan muassib (أخ لأب)
زوج : ½
أخت لأب : ب
أخ لأب : ن


c. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan bapak
زوج : ½
أخت لأب : م
أب : ن
d. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan far’un waris (anak laki-laki)
زوج : ½
أخت لأب : م
إبن : ن
e. Saudara perempuan tunggal bapak bersama dengan 2 saudara perempuan kandung.
زوج : ½
أخت لأب : م
أختان قة : 2/3
separador

0 komentar:

Posting Komentar